Puluhan Juta NIK Sudah Dipadankan jadi NPWP

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (15/12/2023) Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, targetnya ada 72,17 juta NIK wajib pajak yang dipadankan menjadi NPWP. Sampai saat ini sudah ada 59,5 juta NIK yang dipadukan jadi NPWP.
Melansir Antara, Suryo mengimbau seluruh wajib pajak untuk memadankan NIK menjadi NPWP karena nantinya implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan," ungkap Suryo.
Sebelumnya Kemenkeu mengundur target implementasi penuh NIK sebagai NPWP pada 1 Juli 2024. Pengunduran ini dikarenakan mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak. (AN-MT/ANTARA)
Sumber: