OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah memerintahkan perbankan memblokir 4 ribu rekening terkait judi online.

Melansir CNN, kata Dian 4 ribu rekening itu teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal selain judi online. Ia juga mengatakan bahwa perbankan punya tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya kalau ada yang mencurigakan bisa langsung lapor ke PPATK.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Dian.

Lebih lanjut, diketahui kewenangan itu didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ia juga sudah sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri. (IC-DL/CNN)

Sumber: