PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Janggal Pemilu ke KPK

PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Janggal Pemilu ke KPK

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, hari ini (18/12) pihaknya sudah menyerahkan data transaksi janggal pada pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum termasuk KPK.

Melansir CNN Indonesia, saat ini Ivan masih belum bisa memaparkan secara rinci detail laporan tersebut karena laporan tersebut masuk ke dalam data intelijen. Sementara itu, pihak KPK akan menindaklanjuti laporan yang masuk dari PPATK.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku bahwa belum memperbarui informasi apakah KPK telah menerima laporan tersebut dari PPATK atau belum.

"Sampai saat ini KPK belum menerima hasil analisis transaksi mencurigakan tersebut dari PPATK, hari ini (Senin) akan kami cek kembali apakah sudah ada penyampaiannya dari PPATK," ungkap Ghufron.  (YO-MT/CNN INDONESIA)

Sumber: