OJK Sebut Aturan Pinjol 2024 Maksimal 0,3 Persen

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer to peer lending atau pinjaman online mulai 1 Januari 2024 dengan rincian bunga pendanaan konsumtif tenor 1 tahun akan menjadi 0,3 persen.
Sedangkan untuk tenor 2 tahun bunganya menjadi 0,1 persen. Kemudian OJK juga menyebut nantinya di tahun 2025 tenor 1 tahun menjadi 0,2 persen dan di tahun 2026 menjadi 0,1 persen.
Melansir CNN, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan penyesuaian tarif bunga dilakukan bertahap untuk penyesuaian. Tujuannya agar tidak mengganggu ekonomi keberlanjutan.
"Sekarang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari beberapa platform, jadi hanya maksimum tiga," kata Agusman. (YO-DL/CNN)
Sumber: