Dirjen AHU Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Wamenkumham

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Selasa (19/12/2023) KPK memanggil Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi untuk tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Cahyo Rahadian Muzhar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Melansir CNN Indonesia, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan selain Cahyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk dua saksi lainnya. Yaitu Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU RR Rahayu Lestari Sukesih.
Sebelumnya, Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Mereka disebut menerima suap Rp 8 miliar dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). (AN-DL/CNN INDONESIA)
Sumber: