SYL Dihadirkan dalam Sidang Etik Firli Bahuri

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Hari ini (20/12) Dewan Pengawas (dewas) KPK menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran kode etik Insan KPK oleh ketua KPK nonaktif Firli bahuri.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihadirkan Dewas KPK saat melaksanakan sidang tertutup di gedung pusat pendidikan antikorupsi KPK Jakarta Selatan. Dan berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Melansir Republika, SYL tidak banyak berkomentar setelah melaksanakan sidang dia mengaku sudah empat kali diperiksa sebagai saksi. Diketahui juga SYL mengaku lelah diborgol.
"Saya sudah diperiksa empat kali. Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih," tutupnya. (AL-MT/REPUBLIKA)
Sumber: