Usai Kasus Keracunan, Legalitas Dapur MBG di Sidoarjo Disisir

Usai Kasus Keracunan, Legalitas Dapur MBG  di Sidoarjo Disisir

Bupati Sidoarjo Subandi. Foto: Istimewa--

AMEG.ID, Sidoarjo - Insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan santri dan pelajar membuka persoalan lain dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo.

Dari sekitar 170 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berdiri tercatat sebanyak 31 di antaranya diketahui belum memiliki izin.

Jumlah itu setara dengan sekitar 18 persen dari keseluruhan SPPG di Sidoarjo. Artinya, hampir satu dari setiap lima dapur yang disiapkan untuk melayani program MBG masih menghadapi persoalan administrasi.

Bupati Sidoarjo Subandi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 31 SPPG tersebut apabila pengelolanya tidak segera menyelesaikan proses perizinan.

“Jadi total SPPG yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini ada sekitar 170 ya. Tapi yang belum ada izin ada 31 SPPG,” katanya melansir Suara Surabaya.

Pemkab Sidoarjo telah merekomendasikan agar puluhan dapur itu tidak beroperasi hingga seluruh persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap. Penghentian juga bersifat sementara hingga SPPG terkait telah memperoleh izin sesuai ketentuan.

Langkah itu diambil menyusul dugaan keracunan yang dialami ratusan santri dan pelajar setelah menyantap menu MBG dari SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Selasa (1/9/2026). Kejadian itu menjadi momentum untuk memeriksa kembali kesiapan dapur, bukan hanya dari sisi pengolahan makanan, tetapi juga legalitas operasionalnya.

Meski telah memberikan rekomendasi, Pemkab Sidoarjo menyerahkan keputusan dan mekanisme penghentian operasional kepada BGN. Subandi mengakui pemerintah daerah tidak memegang regulasi utama dalam pengelolaan SPPG.

“Nanti terkait mekanisme, semuanya biarkan BGN Pusat yang menyampaikan, ya. Karena regulasinya kita sebagai pemerintah daerah tidak paham. Yang tahu persis adalah BGN. Biarkan nanti BGN yang menyampaikan,” jelasnya.

Pernyataan itu menunjukkan perlunya pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah daerah dan BGN. Pemkab memiliki wilayah serta perangkat pengawasan di tingkat lokal, sedangkan pengaturan operasional dan sanksi terhadap SPPG berada dalam kewenangan lembaga pusat.

Selain persoalan izin, Subandi meminta BGN meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan setiap dapur menerapkan tata kelola yang aman sebelum makanan didistribusikan kepada santri dan pelajar.

Evaluasi tidak hanya ditujukan kepada SPPG yang menjadi sumber makanan dalam kasus keracunan. Seluruh pengelola dapur di Sidoarjo diharapkan menjadikan kejadian tersebut sebagai peringatan untuk membenahi proses kerja dan memastikan setiap ketentuan dipenuhi.

“Mari kita support program presiden. Kalau ada tata kelola yang kurang baik, ya kita benahi. Mudah-mudahan nanti dengan adanya seperti ini, lebih baik tata kelolanya. Harapan kita seperti itu,” tutupnya.

Penyelesaian izin terhadap 31 SPPG kini menjadi ujian awal bagi penguatan tata kelola MBG di Sidoarjo. Program dapat kembali berjalan melalui dapur-dapur tersebut setelah proses administrasi selesai tapi kepastian waktu dan mekanismenya masih menunggu keputusan resmi BGN.

Sumber: