Polda Jatim Ungkap Perdagangan Satwa dan Dugaan Solar Ilegal

Polda Jatim Ungkap Perdagangan Satwa dan Dugaan Solar Ilegal

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim dan Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim dalam rilis ungkap empat kasus tindak pidana. Foto: Istimewa--

AMEG.ID, Surabaya - Sebuah truk Fuso yang diduga mengangkut solar bersubsidi untuk dijual kembali di Banjarmasin diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tangki kendaraan hasil modifikasi dengan muatan bahan bakar minyak (BBM) yang diperkirakan mencapai 1.140 liter. Solar itu diduga berasal dari salah satu SPBU di wilayah Sidoarjo yang rencananya dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000/liter.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga menyita satu unit truk sekitar 1.000 liter BBM dan satu telepon genggam sebagai barang bukti.

Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Perkara ini diselidiki berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pengungkapan kasus solar itu menjadi salah satu dari empat perkara tindak pidana yang ditangani Ditpolairud Polda Jatim selama periode 15–23 Oktober 2026. Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi juga mengungkap perkara perdagangan satwa liar, temuan bagian tubuh hiu, serta peredaran ribuan botol arak Bali.

Dalam perkara perdagangan satwa liar, petugas menemukan tujuh ekor burung yang terdiri dari cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul merah, dan satu nuri pelangi hitam.

Pada hari berikutnya, polisi menemukan empat kardus berisi bagian tubuh hiu yakni tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus insang hiu. Untuk kedua perkara yang berkaitan dengan satwa itu, penyidik mendalami dokumen pengangkutan serta kemungkinan pelanggaran ketentuan karantina dan konservasi bersama instansi terkait.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin menegaskansetiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai kewenangan.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Abast mengutip Bangsa Online.

Sumber: