AMEG.ID, Jawa Timur - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap ada 28 kasus dan penyalahgunaan narkotika selama bulan April 2024. Dan terdapat 38 pelaku pengedar pengguna dan pemakai narkotika jenis sabu dan pil dobel L yang sudah diamankan Polda Jatim.
Dikutip dari Suksesi Nasional, Kabid Humas Polda Jatim - Kombes Pol Dirmanto mengatakan puluhan kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah Jatim. Yakni di Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik. "Mereka saat ini sudah diproses oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim," ungkap Kombes Dirmanto. Lebih lanjut Ditresnarkoba Polda Jatim juga telah menyita barang bukti. Yakni berupa Sabu sebanyak 1.800 gram dan pil double L sebanyak 31 ribu butir. (YO-GL/Suksesi Nasional)