AMEG.ID, Kabupaten Malang - Mantan Kadinkes Kabupaten Malang dr Wiyanto Wijoyo menyampaikan pihaknya melayangkan surat keberatan ke Bupati Malang Sanusi soal pencopotan jabatannya akibat permasalahan BPJS segmen PBID.
Melansir Surya Malang, kata Wiyanto surat keberatan itu sudah dilayangkan sejak 21 Mei 2024 lewat pengacaranya. Sementara itu, k uasa hukum Wiyanto Moch Arifin menyampaikan setiap ASN yang dijatuhi sanksi punya hak untuk mengajukan keberatan. "Sesuai dengan undang-undang adminitrasi pemerntahan. Itu (sanksi) diajukan, kita ajukan keberatan, alasannya apa? karena aoa yang dilakukan oleh dr Wiyanto itu sudah sesuai dengen kewenangannya," Kata Arifin Menurut Arifin, Wiyanto merupakan korban dari program UHC yang digaungkan Bupati Malang. Dalam program itu dijelaskan masyarakat Kabupaten Malang yang ingin berobat ke layanan kesehatan hanya bermodalkan KTP maka akan dilayni secara gratis. (AN-NY/SURYA MALANG)Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Ajukan Keberatan Soal Pencopotan Jabatan
Rabu 05-06-2024,13:31 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :