Usai Digrebek Produsen Minyak Ilegal di Kabupaten Malang Masih Dalam Penyelidikan Lanjutan

Selasa 11-06-2024,11:39 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang Kamilin menyampaikan home industry minyak goreng ilegal yang sempat digrebek polisi di Kecamatan wajak pada akhir Mei 2024 lalu masih dalam tahap beberapa pengujian.

 

Mengutip Malang Times, Kamilin menjelaskanuntuk penjualan seharusnya sesuai dengan undang undang. Seperti minyak kita aturannya sesuai dengan Kementerian Perdagangan sehingga distributornya harus terdaftar di SIMIRAH terlebih dahulu.

 

Sementara itu, dari penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan tujuh orang termasuk pemilik rumah. Dari ketujuh orang tersebut dua diantaranya dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

 

"Izinnya juga sangat ketat dan tidak semudah itu, apalagi hanya home industry. Ada dari DPMPTSP, BPOM, Dinkes (Dinas Kesehatan), Disperindag, dan bahkan sertifikat halal, jadi berlapis. Walaupun saat ini perizinan dibuat satu pintu biar cepat. Tapi kalau masalah makanan tetap ketat," beber Kamilin . (WL-NY/MALANG TIMES)

Kategori :