Produksi Miras Ilegal, Polres Malang Tangkap Penderita Diabetes

Produksi Miras Ilegal, Polres Malang Tangkap Penderita Diabetes

Polres Malang berhasil mengamankan tersangka praktik home industri miras ilegal jenis arak trobas--

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Polres Malang berhasil mengamankan tersangka praktik home industri miras ilegal yang sudah berjalan sejak 2024 lalu di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Jumat (13/06).

 

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan tersangka berinial YW (56) diketahui memproduksi dan menjual miras ilegal berjenis arak trobas.

 

Kejadian ini terungkap berawal dari laporan masyarakat sekitar pada layanan Polri call center 110. Setelah ditindak, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa miras, bahan baku pembuatan hingga alat-alat yang digunakan tersangka.

 

Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 08 ayat (1) huruf a UU Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

 

Namun pada Kamis (19/06), pihak tersangka mengajukan permintaan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan menderita diabetes dan jantung.

 

"Tapi yang cukup disayangkan, pelaku adalah orang yang sudah kategori berumur. Berusia 56 tahun dan kondisi fisiknya tidak dalam kondisi baik-baik saja. Ada penyakit bawaan dan komplikasi, yaitu diabetes dan jantung," kata Bayu.

 

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, saat ini pihak Polres Malang tengah melakukan pertimbangan. Meski begitu, Bayu menegaskan untuk kasus tersebut akan tetap dilanjutkan, termasuk nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang.

 

"Teknisnya seperti apa, apakah perlu ditindaklanjuti atau wajib lapor karena mengingat kondisi fisik dan psikis tersangka sudah tidak baik-baik saja. Nantinya penyidik yang akan menentukan apakah permintaan penangguhan penahanan tersebut ditindaklanjuti atau tidak,"ujarnya.

Sumber: