AMEG.ID, Kota Batu - Kepala DP3AP2KB Kota Batu Aditya Prasaja menyampaikan sesuai undang-undang lima anak pelaku pengeroyokan siswa berinisial RK (13) hingga tewas di Kota Batu punya hak mendapatkan pendampingan.
Mengutip Malang Times, nantinya mereka juga akan mendapatkan bimbingan psikologis dan dipastikan mendapatkan hak pendidikannya. Tidak hanya itu, bimbingan psikologi juga akan dberikan kepada keluarga korban maupun keluarga pelaku tersangka. "Sesuai undang-undang para tersangka punya hak mendapatkan pendampingan. Jadi biar nggk salah presepsi. Hal itu karena mereka masih menjadi tanggung jawab pemerintah," jelas Aditya. Aditya menjelaskan saat ini kasus pengeroyokan yang dilakukan lima orang anak ini sudah masuk tahap 2. Para tersangka juga sudah diserahkan ke Kejari Kota Batu. Diketahui satu tersangka ditahan di Lapas Kota Malang sedangkan 4 BH tidak ditahan karena masih dibawah umur. (AN-NY/MALANG TIMES)Pemkot Batu Tetap Jamin Pendidikan Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN di Kota Batu
Sabtu 15-06-2024,14:40 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :