AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berasal dari 62 perkara periode Maret sampai Mei 2024, Kamis (20/6/2024).
Mengutip Surya Malang, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika seperti sabu, ganja dan pil LL. Selain itu juga ada senjata api dan senjata tajam. Kata Deddy pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur larutan pemutih. Sedangkan barang bukti lainnyaberupa ganja, pil LL, alat hisab senjata api, dan senjata tajam dibakar. "Kegiatan pemusnahan berlangsung selama 1,5 jam dan berlangsung secara aman, lancar, dan terkendali," jelas Deddy. (AN-NY/SURYA MALANG)Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti
Jumat 21-06-2024,12:48 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :