KPK Bakal Kembangkan Kasus Dana Hibah Pokir Jatim ke TPPU

Senin 22-07-2024,12:50 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Jawa Timur - Kerugian negara imbas kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim ditaksir mencapai triliunan rupiah dan membuat KPK berencana mengkembangkan kasus tersebut ke ranahTindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

 

Melansir Inilah.Com, menurut Jubir KPK Tesa Mahardika pengembangan kasus ke ranah TPPU dirasa perlu demi memaksimalkan pemulihan aset kerugian negara.

 

"Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan dipindah tangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU kan," kata Tesa.

 

Selain itu tim penyidik KPK juga bakal menelusuri aliran dana hibah pokir Jatim dan merampas uang korupsi dari para pelaku. Termasuk menyita sejumlah aset bernilai ekonomis sebagai barang lelang untuk menutupi kerugian negara. (YO-NY/INILAH.COM)

Kategori :