JATIM, AMEG.ID - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Suwanto menyampaikan saat ini daya beli masyarakat masih rendah pasca pandemi Covid-19. Karena itu pihaknya berharap penerapan PPN 12 persen di tahun 2025 bisa ditunda.
Pusat Perbelanjaan di Kota Malang belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid 19. Tapi, pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI) Malang meminta kebijakan tersebut ditunda sampai daya beli masyarakat benarbenar pulih.PENGUSAHA MAL DI KOTA MALANG HARAPKAN PPN 12 PERSEN DITUNDA
Selasa 20-08-2024,16:52 WIB
Editor : Admin ameg
Suwanto menyarankan kebijakan ini juga akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli barang yang bukan kebutuhan pokok. Kenaikan PPN men jadi 12 persen dikhawatirkan memperparah kondisi itu. Saat PPN naik, semua harga barang akan ikut naik. Masyarakatpun cenderung berpikir ulang untuk membeli barang yang bukan kebutuhan pokok. ”Sewa tenant pasti akan naik karena juga dikenakan PPN. Otomatis harga produk atau barang yang dijual juga terpaksa dinaikkan,” imbuhnya. Karena itu, Suwanto berharap kenaikan PPN dapat ditunda hingga kondisi perekonomian benar benar pulih.
Kategori :