PENGUSAHA MAL DI KOTA MALANG HARAPKAN PPN 12 PERSEN DITUNDA
PERLU DORONGAN: Jumlah pengunjung supermarket salah satu mal di Kota Malang belum sesuai harapan. Jauh menurun jika dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19. (Satria Cahyono)--
JATIM, AMEG.ID - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Suwanto menyampaikan saat ini daya beli masyarakat masih rendah pasca pandemi Covid-19. Karena itu pihaknya berharap penerapan PPN 12 persen di tahun 2025 bisa ditunda.
Pusat Perbelanjaan di Kota Malang belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid 19.
Tapi, pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang meminta kebijakan tersebut ditunda sampai daya beli masyarakat benarbenar pulih.
Ketua APPBI Malang Suwanto menyebutkan, saat ini daya beli masyarakat masih menurun.
Tidak hanya di Kota Malang, tapi merata di seluruh Indonesia.
Kata Suwanto kalau kebijakan itu diterapkan saat daya beli masyarakat belum pulih bakal berdampak pada pendapatan tenant mal yang menurun.
Hal tersebut berdampak pada pendapatan tenant mal yang menurun.
”Dari okupansi (tingkat keterisian) tenant mal saja masih belum pulih. Memang ada yang sudah tumbuh, tapi lebih banyak yang turun,” tuturnya.
Menurut Suwanto, tingkat keterisian tenant beberapa mal di Malang masih di angka 50 persen.
Suwanto menyarankan kebijakan ini juga akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli barang yang bukan kebutuhan pokok.
Kenaikan PPN men jadi 12 persen dikhawatirkan memperparah kondisi itu. Saat PPN naik, semua harga barang akan ikut naik.
Masyarakatpun cenderung berpikir ulang untuk membeli barang yang bukan kebutuhan pokok.
”Sewa tenant pasti akan naik karena juga dikenakan PPN. Otomatis harga produk atau barang yang dijual juga terpaksa dinaikkan,” imbuhnya.
Karena itu, Suwanto berharap kenaikan
PPN dapat ditunda hingga kondisi perekonomian benar benar pulih.
Sumber: