KPU Jatim Siap Menerima Pendaftaran Cagub-Cawagub

Selasa 27-08-2024,10:47 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

JATIM, AMEG.ID - Ketua KPU Jatim - Aang Kunaifi memastikan pihaknya sudah melakukan segala persiapan secara matang menyambut pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024.

 

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan secara matang untuk menyambut pendaftaran tersebut. "Kami di KPU Provinsi beserta jajaran di 38 kabupaten/kota sangat siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," ungkap Aang dalam media briefing di Kantor KPU Jatim, Senin, 26 Agustus 2024.

 

Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dengan jadwal berbeda. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Aang juga menegaskan bahwa KPU Jatim akan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah.

Kata Aang pendaftaran akan berlangsung selama 3 hari dengan jadwal yang berbeda. Hari ini (27/8) sebagai hari pertama pendaftaran dibuka mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore Sementara untuk besok dan lusa pendaftaran dibuka mulai jam 8 pagi sampai jam 12 dini hari.

 

Beberapa perubahan penting dalam regulasi tersebut termasuk persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur partai politik yang kini didasarkan pada persentase suara sah dari jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan minimal 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

"Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Syarat usia calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun," jelas Aang.

Aang juga menegaskan KPU Jatim menerapkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

 

Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, menambahkan bahwa persiapan untuk Pilgub Jatim 2024 telah mencapai 90 persen dan diharapkan akan mencapai 100 persen sebelum waktu pendaftaran dibuka. Umam juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan tim bakal pasangan calon, meskipun belum ada yang secara resmi datang ke kantor KPU Jatim untuk berkonsultasi terkait syarat pencalonan.

Sejauh ini, empat partai politik telah menjalin komunikasi dengan KPU Jatim, yakni PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDIP. "Ada empat partai yang sudah meminta informasi," kata Umam.

 

Mengenai proses pendaftaran, Umam menjelaskan bahwa pasangan calon akan turun di area dropzone di gerbang masuk kantor KPU Jatim. Selanjutnya, pasangan bakal calon dan pimpinan partai akan masuk melalui pintu depan dan berjalan menuju aula atas untuk pemeriksaan berkas. Setelah pemeriksaan administratif selesai, pasangan bakal calon akan diwawancarai oleh media sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Kategori :