BOGOR, AMEG.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) - Suharyanto bersyukur atas putusan nomor 60 dan 70 dapat diterima dan dipatuhi semua pihak dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Suhartoyo ketika menanggapi langkah KPU RI menerbitkan perubahan peraturan untuk pencalonan kepala daerah, yang isinya mengakomodasi putusan MK. “Saya kira jawabannya, pada hari ini semua lembaga mengikuti putusan MK itu kan. Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati, kemudian dijadikan guidance,” ujar Suhartoyo di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Senin (26/8/2024).
Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa setiap putusan MK memang harus dipatuhi dan diikuti oleh semua pihak. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan,” jelas Suhartoyo.
Sebelumnya, DPR sempat berupaya menganulir putusan MK terkait Pilkada. Namun, upaya itu urung dilakukan karena menuai protes luas masyarakat. KPU pada akhirnya resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam. Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal. Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11. Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan. Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan. Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.