MALANG, AMEG.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) - Muhammad Fahmi Abdillah menilai pelaku pembunuhan dan mutilasi - Abdul harus dihukum mati karena telah melakukan pembunuhan berencana berdasar pasal 340 KUHP.
Yang pertama diajukan untuk pelaku mutilasi di Jalan Serayu, James Lodewyk Tomatala, pada 26 Juli lalu. Tepat sebulan kemudian, yakni 26 Agustus (kemarin), jaksa mengajukan tuntutan mati untuk pelaku mutilasi di Sawojajar, Abdul Rahman Ariyanto, 39.Kejaksaan Kota Malang Tuntut Mati Pelaku Mutilasi
Selasa 27-08-2024,15:31 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Sebelumnya Abdul didakwa atas pembunuhan berencana karena telah melakukan pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar saat melakukan praktik pijat dan dukun yang ditekuninya. “Yang ketiga, perbuatan mutilasi itu sengaja dilakukan untuk menghilangkan jenazah atau jejak pembunuhan,” ucap Fahmi. Untuk alasan keempat, Fahmi mengatakan bahwa terdakwa sempat berbohong di persidangan. Abdul mengaku hanya membacok dua kali saat membunuh korban.
Kategori :