Kejaksaan Kota Malang Tuntut Mati Pelaku Mutilasi

Selasa 27-08-2024,15:31 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

MALANG, AMEG.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) - Muhammad Fahmi Abdillah menilai pelaku pembunuhan dan mutilasi - Abdul harus dihukum mati karena telah melakukan pembunuhan berencana berdasar pasal 340 KUHP. 

Yang pertama diajukan untuk pelaku mutilasi di Jalan Serayu, James Lodewyk Tomatala, pada 26 Juli lalu.

Tepat sebulan kemudian, yakni 26 Agustus (kemarin), jaksa mengajukan tuntutan mati untuk pelaku mutilasi di Sawojajar, Abdul Rahman Ariyanto, 39.

 
  Tuntutan itu dibacakan jaksa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.

   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fahmi Abdillah menilai Abdul bersalah telah melakukan pembunuhan berencana berdasar pasal 340 KUHP.

Menurut Fahmi perbuatan terdakwa tergolong sadis disengaja serta melukai perasaan keluarga korban imbas ditemukannya banyak potongan tubuh yang tidak lengkap. 

Mengacu kesaksian pada beberapa persidangan sebelumnya, terdakwa yang merupakan tukang pijat dan dukun itu dinyatakan telah membunuh dan memutilasi Adrian Prawono, 34, di Jalan Sawojajar Gang 13A pada Desember 2023.

Ada empat pertimbangan yang menyebabkan jaksa mengajukan tuntutan mati.

Pertama, terdakwa adalah residivis pencurian dengan pemberatan yang pernah dihukum di PN Kepanjen pada 2015.

 

 Kedua, perbuatan terdakwa tergolong sadis dengan membacok lalu memutilasi korban.

 

Sebelumnya Abdul didakwa atas pembunuhan berencana karena telah melakukan pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar saat melakukan praktik pijat dan dukun yang ditekuninya.

“Yang ketiga, perbuatan mutilasi itu sengaja dilakukan untuk menghilangkan jenazah atau jejak pembunuhan,” ucap Fahmi.

Untuk alasan keempat, Fahmi mengatakan bahwa terdakwa sempat berbohong di persidangan.

 

Abdul mengaku hanya membacok dua kali saat membunuh korban.

Kategori :

Terpopuler