JAKARTA, AMEG.ID - Menteri ESDM - Bahlil Lahadalia menyampaikan mulai 1 Oktober 2024 pihaknya akan membuka peluang dari Peraturan Menteri soal pembatasan BBM subsidi.
Aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Bahlil pun membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi itu berlaku mulai 1 Oktober 2024. "Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas," kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8).
Menurutnya, BBM subsidi harus tepat sasaran. Bahlil pun mengingatkan agar kendaraan roda empat, khususnya mobil mewah tak ikut minum pertalite. Ia menegaskan pertalite hanya untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. "Kalau (mampu kayak) kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?" ucap Bahlil. Kendati, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut. "Nanti dibahas," katanya singkat.