Kominfo Ajukan Harmonisasi RPP Perlindungan Anak Di Ranah Digital.

Rabu 28-08-2024,14:49 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

JAKARTA, AMEG.ID - Menteri Kominfo - Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan soal harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Surat Menteri Kominfo dilayangkan pada Senin (26/8) setelah draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan workshop tahun lalu, yakni 17 Juli dan 14 Agustus 2023. "Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Senin (26/8). RPP TKPAPSE disebut mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Kementerian Kominfo juga sudah beberapa kali menggelar rapat pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, yakni pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei.

Diketahui surat dari Kominfo itu dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (26/8) lalu.

Konsultasi publik dilaksanakan melalui Workshop Anak pada 18 Mei dengan mengundang siswa, guru, orang tua atau wali siswa dari tujuh SMA di Jakarta, lima Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). "Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE," ujar Menkominfo.

Kata Budi hal itu sebagai amanat dari Pasal 16A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

 

Tahun ini, Kementerian Kominfo juga melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli serta 31 Juli dengan melibatkan kementerian lembaga, seperti Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.

Kategori :