JAKARTA, AMEG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan blacklist terhadap pelaku judi online sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.
OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi, lalu pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang itu untuk melakukan penolakan. “Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar OJK Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.Pelaku Judol Tak Bisa Lagi Akses Jasa Keuangan
Kamis 29-08-2024,11:34 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen - Rizal Ramadhani kebijakan ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku judol serta untuk pencegahan dan pemberantasan judi online. OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online. “Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal.
Kategori :