PBSI Jatim Bekukan Kepengurusan Bulutangkis Di Banyuwangi

Kamis 05-09-2024,13:00 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

BANYUWANGI, AMEG.ID - Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Timur mengeluarkan SK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penunjukan Plt Ketua Umum Pengkab PBSI Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024.

 

Untuk menjalankan roda organisasi Pengprov PBSI Jatim menunjuk H. Syaiful Imaduddin., S.K.M., M.Kes yang saat ini menjabat Ketua Bidang (Kabid) Organisasi, Pengurus Provinsi PBSI Jawa Timur masa bakti 2022 - 2026, sebagai PLT Ketua Umum Pengkab PBSI Banyuwangi terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya surat Keputusan Pengkab PBSI Banyuwangi yang baru oleh Pengurus Provinsi PBSI Jawa Timur (Jatim)..

 

Dalam SK tersebut juga tercantum menugaskan kepada Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum pengkab PBSI Banyuwangi untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang bersifat perbantuan, guna menjalankan kegiatan organisasi, pembinaan serta menanggulangi penyelenggaraan Muskab PBSI Banyuwangi.

Dalam surat itu PBSI Jatim membekukan kepengurusan PBSI Kabupaten Banyuwangi karena nekat menggelar musyawarah kabupaten (Muskab) padahal sebelumnya sudah dilarang.

 

Surat Keputusan yang  ditandatangani Ketua,  Tonny Wahyudi dan Sekretaris Umum Hendro Puspito, berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 30 Agustus 2024. Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan dan perubahan dalam surat keputusan ini. Petikan: surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Menurut Pengurus PB Sari Agung Genteng, klub anggota PBSI Banyuwangi, Zainul Arifin, munculnya kebijakan penunjukan Plt dari Pengprov Jatim karena masa bakti PBSI Banyuwangi berakhir pada 29 Agustus 2024.

“Kapan hari memang sempat kelompoknya P. Teguh mengadakan Muskab tetapi waktu pelaksanaan Muskab itu tidak diperbolehkan oleh Pengprov Jatim karena dalam pelaksanaan ada 8 klub dari kabupaten Banyuwangi tidak diperbolehkan untuk mengikuti Muskab, termasuk klub saya,” ujar Zainul pada Rabu (4/9/2024).

Selain itu ada juga aturan kalau yang menjabat sebagai Ketua PBSI tidak boleh dari anggota DPR Wakil Bupati dan pejabat publik lainnya yang dipilih melalui pemilihan suara.

 

”Itu alasan kelompok P Teguh. Makanya kami protes karena pencalonan Sonny didukung oleh 18 klub yang sah di kabupaten Banyuwangi. Makanya sampai muncul SK Plt dari Pengprov PBSI Jatim,” pungkas Zainul.

 

Ketua Pengkab PBSI Banyuwangi H. Teguh Sumarno tidak memberikan jawaban ketika wartawan media ini meminta tanggapan melalui pesan WhatsApp (WA) atas terbitnya surat pembekuan kepengurusan PBSI Kabupaten Banyuwangi. Beberapa kali ditelepon juga tidak ada respons atau tidak diangkat.

Kategori :