Jakarta, AMEG.ID - Direktur Jenderal Imigrasi - Silmy Karim menyampaikan saat ini petugas imigrasi telah diperbolehkan untuk membawa senjata api karena dinilai memiliki risiko kerja tinggi. Silmy pun memberi gambaran dan mencontohkan sudah ada petugas imigrasi yang gugur saat menjalankan tugas."Pada April 2023, petugas kantor imigrasi Jakarta Utara tewa ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang deteksi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imirasi," ujar Simy melalui siaran pers, dikutip Minggu (29/9). Menurut dia, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area-area yang rawan konflik. Pembaruan aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan. "Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetepi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas," ujarnya.