Peraturan DPR Terkait Evaluasi Pejabat Kembali di Revisi

Selasa 04-02-2025,10:46 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Jakarta - DPR telah melakukan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga tersebut.

 

Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga eksekutif hingga yudikatif seperti pimpinan KPK dan MK.

 

Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan bahwa revisi Tata Tertib DPR didasarkan atas usulan MKD DPR dan usulan itu juga langsung disetujui Badan Musyawarah untuk ditindaklanjuti Baleg DPR.

 

"Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat Peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Senin (03/02/2025).

 

Anggota Baleg DPR dari PKS Reni Astuti mempertanyakan lebih jauh wewenang evaluasi yang dimiliki DPR melalui penambahan pasal tersebut. Menurutnya, apakah wewenang evaluasi itu mencakup kewenangan DPR untuk mencopot jabatan atau hanya sebatas evaluasi.

 

"Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288A, apalagi disebutkan mengikat," ujar Reni.

 

Namun, sampai di akhir rapat belum ada jawaban terkait hal tersebut.

Kategori :