Usai Penertiban, Pemkot Malang Didesak Siapkan Solusi PKL

Sabtu 04-07-2026,11:33 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Kota Malang - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik Kota Malang kembali memunculkan sorotan.

Bukan semata soal penegakan aturan, melainkan sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan solusi yang menjamin keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Koordinator Forum Pengaduan Pelayanan Publik, Sudarno menilai kebijakan penataan PKL tidak boleh berhenti pada aktivitas pengosongan kawasan.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan para pedagang memperoleh ruang usaha yang layak sehingga kebijakan penertiban tidak berujung pada munculnya persoalan baru.

Sorotan itu mengemuka setelah Satpol PP Kota Malang mengimbau PKL meninggalkan kawasan Kayutangan Heritage. Sebelumnya, penertiban juga dilakukan terhadap PKL di Jalan Veteran sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik.

Namun, Sudarno menilai langkah itu memperlihatkan bahwa mekanisme penataan PKL di Kota Malang belum berjalan secara utuh. Ia menyebut implementasi Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/236/35.73.112/2016 mengenai Penetapan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima belum mampu menjawab kebutuhan para pedagang.

"Setelah berhasil mengusir PKL di Jalan Veteran, kini Satpol PP memberikan imbauan kepada PKL untuk meninggalkan kawasan Heritage Kayutangan. Hal ini semakin mempertegas bahwa instrumen OPD belum mampu memfasilitasi keberadaan PKL dengan baik. Implementasi SK Wali Kota Nomor 236 Tahun 2016 gagal dilaksanakan secara optimal," ujar Sudarno mengutip Jatim Times.

Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan tapi juga memastikan lokasi relokasi benar-benar memiliki potensi ekonomi. Tanpa jaminan tersebut, para pedagang dikhawatirkan akan kembali memilih berjualan di kawasan yang ramai pengunjung demi mempertahankan pendapatan.

Sudarno mencontohkan kawasan Jalan Trunojoyo tepat di depan Stasiun Kota Baru Malang sebagai model penataan yang dinilai berhasil.

Di lokasi tersebut, aktivitas PKL dapat berlangsung melalui pemanfaatan lahan milik PT KAI dengan pola kemitraan sehingga kepentingan penataan kota dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan.

Menurutnya, keterbatasan aset milik pemerintah tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan ruang usaha bagi sektor informal. Kolaborasi dengan berbagai pemilik lahan dinilai dapat menjadi alternatif selama pemerintah mampu membangun komunikasi dan kepemimpinan yang efektif.

"Memang lahan milik pemerintah terbatas. Tetapi kemitraan seperti di Jalan Trunojoyo bisa diwujudkan apabila ada kepemimpinan yang mampu mengakselerasi dinamika sosial, terutama agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya," katanya.

Sebenarnya, regulasi mengenai lokasi usaha PKL telah tersedia. Berdasarkan SK Wali Kota Malang, pemerintah menetapkan 67 titik yang diperbolehkan menjadi lokasi usaha PKL. Rinciannya meliputi 11 titik di Kecamatan Blimbing, 32 titik di Kecamatan Klojen, tujuh titik di Kecamatan Lowokwaru, 10 titik di Kecamatan Sukun, serta tujuh titik di Kecamatan Kedungkandang.

Di sisi lain, regulasi yang sama juga menetapkan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL. Total terdapat 125 titik yang masuk kategori lokasi terlarang, terdiri atas 23 titik di Kecamatan Blimbing, 71 titik di Kecamatan Klojen, 15 titik di Kecamatan Lowokwaru, tujuh titik di Kecamatan Sukun, dan sembilan titik di Kecamatan Kedungkandang.

Keberadaan aturan itu menunjukkan bahwa kerangka hukum penataan PKL sebenarnya sudah tersedia. Tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan yang diperbolehkan memiliki fasilitas pendukung, aksesibilitas, serta potensi pasar yang memadai sehingga mampu menjadi lokasi usaha yang benar-benar produktif bagi para pedagang.

Kategori :