AMEG.ID, Surabaya - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah dinilai menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional.
Di balik perluasan akses tersebut, pemerintah diminta segera menyiapkan skema pendanaan yang matang agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni menilai implementasi putusan tersebut membutuhkan kesiapan pemerintah pusat dan daerah terutama dalam memastikan sumber pembiayaan yang berkelanjutan bagi seluruh penyelenggara pendidikan dasar.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri bersifat diskriminatif.
Putusan itu mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi peserta didik di SD dan SMP termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta maupun madrasah.
Sri Wahyuni menyambut baik putusan tersebut karena dinilai memperkuat jaminan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
“Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah,” ujarnya melansir Sudut Kota.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan anggaran yang jelas. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan pendidikan gratis tidak justru membebani penyelenggara pendidikan hingga berdampak pada mutu layanan yang diterima siswa.
“Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan swasta dalam menyusun mekanisme pembiayaan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci agar pelaksanaan putusan MK dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Ia optimis putusan MK dapat menjadi momentum memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat apabila didukung dengan perencanaan yang matang dan alokasi anggaran yang memadai.