AMEG.ID, Kota Batu - Praktik mengasuh anak oleh anggota keluarga selain orang tua kandung seperti paman, bibi, maupun kerabat dekat masih banyak dijumpai di masyarakat.
Meski umum dilakukan, pola pengasuhan tersebut sering kali tidak diikuti dengan pengurusan status perwalian secara hukum. Akibatnya, berbagai layanan administrasi termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi mengalami hambatan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Malang, Dr. Nurul Maulidah mengatakan persoalan administrasi biasanya muncul ketika anak yang diasuh belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) milik wali yang merawatnya.
Kondisi itu membuat sejumlah layanan publik yang berbasis data kependudukan tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.
Menurutnya, sistem administrasi BPJS Kesehatan mengacu pada data anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga. Selama anak masih terdaftar dalam KK orang tua atau keluarga sebelumnya tanpa dasar hukum perwalian, proses pengurusan hak administrasi menjadi tidak mudah dilakukan.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pengadilan Agama menyediakan mekanisme penetapan perwalian maupun penetapan asal-usul anak.
Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memperbarui data kependudukan termasuk memasukkan anak ke dalam Kartu Keluarga wali yang mengasuhnya.
“Begitu anak masuk KK pengampu melalui penetapan Pengadilan Agama, barulah BPJS dan hak-hak sipil lainnya bisa diurus. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang mengasuh anak kerabat agar segera mengurus kepastian perwaliannya,” tegasnya mengutip City Guide FM.
Nurul menjelaskan kepastian hukum mengenai status perwalian tidak hanya penting untuk kebutuhan layanan kesehatan. Dokumen itu juga menjadi dasar dalam pengurusan berbagai hak sipil lain yang mensyaratkan kesesuaian data administrasi kependudukan.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat, Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri serta Pemkot Batu menghadirkan layanan terpadu sidang perwalian massal yang sebelumnya digelar pada Kamis (16/7/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus beberapa kebutuhan administrasi dalam satu rangkaian pelayanan. Layanan yang disediakan meliputi penetapan perwalian, penerbitan Kartu Keluarga baru, hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara terintegrasi.
Skema ini diharapkan mampu memangkas proses birokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anak yang berada dalam pengasuhan anggota keluarga.
Melihat masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut, pemerintah berencana kembali menggelar program sidang perwalian terpadu pada Oktober 2026.
Program itu diharapkan dapat membantu lebih banyak keluarga menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan sehingga hak-hak anak tetap terlindungi secara hukum maupun dalam akses terhadap layanan publik.