AMEG.ID, Jakarta - Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan mulai menemui titik terang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas waktu penerapannya paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Pemerintah pun menilai masa transisi yang diberikan selama dua tahun cukup untuk menyesuaikan kebijakan tanpa mengganggu pelaksanaan program.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi menyatakan pemerintah menghormati putusan MK karena memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, tenggat waktu dua tahun memberikan ruang yang memadai bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur penganggaran.
"Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," ujar dia mengutip CNN Indonesia.
Pernyataan muncul usai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai program tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan permohonan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon berpendapat alokasi anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN seharusnya difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan.
Dana itu dinilai lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, serta memperluas akses pendidikan secara merata di berbagai daerah.
Sebagai respon permasalahan itu, MK menegaskan perlunya pemisahan antara anggaran yang benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan dengan program yang memiliki tujuan sosial atau lintas sektor.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga konsistensi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan keuangan negara.