Transfer Pusat Dipangkas, DPRD Jatim Minta Kebijakan Transfer Dievaluasi

Rabu 16-09-2026,12:51 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Surabaya - Kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat menjadi perhatian DPRD Jatim karena berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan.

Kondisi tersebut dinilai semakin terasa bagi daerah yang memiliki kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) terbatas.

Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurutnya, transfer dari pusat masih menjadi komponen penting dalam menopang pembiayaan daerah terutama bagi wilayah yang belum mampu mengandalkan PAD sebagai sumber utama pendanaan.

Sorotan itu disampaikan Musyafak di tengah pergantian Menteri Keuangan. Suahasil Nazara resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/09/2026) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Musyafak berharap perubahan itu menjadi momentum untuk melihat kembali kondisi fiskal pemerintah daerah secara lebih menyeluruh. Ia menilai karakteristik kemampuan keuangan setiap daerah berbeda sehingga kebijakan transfer perlu memperhitungkan kondisi tersebut.

“Ya mudah-mudahan pemerintah di daerah dengan adanya menteri yang baru, terlebih dia memang sudah profesional di situ, itu memahami kondisi keuangan daerah, termasuk juga di beberapa daerah di Jatim,” kata Musyafak melansir Tribun News.

Menurutnya, persoalan tidak hanya muncul ketika besaran dana transfer berkurang. Mekanisme pergerakan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi perhatian karena pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai waktu ketersediaan dana untuk menjalankan kewajibannya.

Musyafak menggambarkan situasi ketika penerimaan daerah terlebih dahulu masuk ke pemerintah pusat, sementara proses pengalokasian kembali ke daerah membutuhkan waktu. Kondisi itu menurutnya dapat membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi semakin terbatas ketika harus membiayai berbagai kebutuhan.

"Karena kita kan daerah kadang-kadang sulit sekali ketika uang itu sudah masuk ke pusat, kemudian ditarik lagi ke daerah dalam rangka pembagian kaitannya dengan daerah, nah seringnya itu sulit, itu menyebabkan daerah itu megap-megap," ujarnya.

Tekanan tersebut juga dinilai lebih berisiko bagi daerah yang tidak memiliki sumber PAD cukup kuat. Ketika ketergantungan terhadap dana transfer tinggi, perubahan alokasi dari pusat dapat langsung memengaruhi kemampuan daerah menyusun pembiayaan program dan memenuhi kebutuhan rutin pemerintahan.

Salah satu kekhawatiran yang disampaikan Musyafak berkaitan dengan kemampuan daerah memenuhi kewajiban belanja termasuk pembayaran pegawai. Karena itu, ia mendorong agar kebijakan transfer tidak hanya dilihat dari perspektif pengelolaan APBN tapi juga mempertimbangkan konsekuensinya terhadap kesinambungan APBD.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membutuhkan ruang untuk menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan masing-masing. Ketidaksesuaian antara kebutuhan pembiayaan dan ketersediaan dana dapat membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap rencana pembangunan maupun belanja lainnya.

Atas kondisi itu, Musyafak mendorong adanya keselarasan antara kebijakan fiskal pemerintah pusat dengan perencanaan anggaran daerah.

Menurut dia, hubungan keuangan pusat dan daerah perlu dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan kedua sisi agar perubahan kebijakan di tingkat nasional tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBD.

Kategori :