Wow, 701 Wanita Muda di Situbondo Menjanda

Senin 21-06-2021,14:37 WIB
Reporter : Syamsuri
Editor : Syamsuri

AMEG - Angka perceraian di Situbondo, Jawa Timur,  mencapai 861 kasus. Sebanyak 701 wanita muda pun resmi menjanda. 

"Sesuai data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, sejak Januari hingga Mei  2021, yang sudah diputus mencapai 701 orang," ungkap H Khadimul Huda, Panitera PA Situbondo di ruang kerjanya, Senin (21/06/2021).

Huda, panggilan akrabnya menjelaskan, peningkatan drastis terjadi sejak Januari 2021. Faktor penyebabnya  adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus antara suami dan istri. 

Pasangan suami-istri tidak adanya saling pengertian, hal ini disebabkan nikah usia dini dan SDM rendah. Penyebab ini mencapai 335 kasus.

Perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 222 kasus. Kemudian faktor meninggalkan salah satu pihak yang tidak bertanggung jawab sebanyak 107 kasus.

Masalah KDRT 14 kasus, suami sering main judi sebanyak 10 kasus, suami sering mabuk 4 kasus, masalah murtad 3 kasus, masalah kawin paksa 2 kasus. 

Ditambahkan Huda, ada faktor cacat badan sebanyak 2 kasus, suami ingin poligami 1 kasus dan faktor perzinahan 1 kasus. 

Selama semester pertama 2021 ini, lanjutnya, peningkatan kasus perceraian cukup tinggi hingga putusan terjadi bulan Maret sebanyak 181 kasus, disusul Januari 160 kasus, April 142 kasus dan Februari sebanyak 131 kasus perceraian.

“Sampai hari ini terus meningkat dan sempat membuat penumpukan dari masyarakat yang mengurus cerai di PA Situbondo,” katanya.

Dari 861 kasus perceraian selama Pandemi Covid-19 itu, kata Huda, mayoritas diajukan oleh istri atau gugat cerai, yakni sebanyak 561 kasus. Sedangkan cerai talak, atau dilakukan pihak suami, sebanyak 300 kasus. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler