Rumah Hiburan Bayar Denda Langgar PPKM Level 3

Rabu 27-10-2021,23:25 WIB
Reporter : Ocky Novianton
Editor : Ocky Novianton

Salah satu pemilik cafe saat membayar denda sidang tipiring.

AMEG- Tiga rumah hiburan di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (27/10/2021).

Ketiga rumah hiburan itu, Vivace karaoke, The Nine cafe dan Preston cafe. Ketiganya terjaring operasi melanggar jam operasi saat PPKM level 3.

Dalam sidang tipiring, Preston dihukum denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan 1 bulan. Sedangkan Vivace karaoke dan The Nine cafe, masing-masing diganjar Rp 5 juta.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling, Rabu (27/10/21) menjelaskan, rumah hiburan itu selain melanggar protokol kesehatan (prokes) ada yang menjual-belikan minuman beralkohol secara ilegal.

"Untuk barang buktinya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dimusnahkan. Karena sudah terbukti melanggar sesuai dengan Perda Kota Malang," lanjutnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler