AMEG - Masih tingginya angka nikah di bawah umur berpotensi menimbulkan sejumlah resiko di kemudian hari. Diantaranya, berdampak pada kerentanan keluarga dan resiko kesehatan kehamilan dan anak.
Soal nikah di bawah umur ini menjadi atensi banyak pihak. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) misalnya, menjadikan nikah di bawah umur ini isu strategis yang tidak bisa diremehkan.
DPPKB Kabupaten Malang memberi prioritas kesiapan keluarga, melalui program Sekolah Siaga Kependudukan (SSK). Tahun ini, puluhan sekolah menjadi sasaran program implementasi SSK.
Di jenjang SMP/MTs, setidaknya 15 sekolah ditetapkan sebagai SSK, dan mendapatkan pembinaan kualitas SSK yang dilangsungkan di SMPN 4 Kepanjen, Jumat (3/11/2021). Selain perwakilan sekolah SSK, juga diberikan sosialisasi bagi 30 pelajar SMPN setempat.
Pihak DPPKB menekankan, bahwa kesejahteraan keluarga dimulai dari remaja. Program SSK adalah untuk membangun sikap dan perilaku berencana, pendewasaan usia nikah, pemahaman remaja tentang peran keluarga, hingga mencegah stunting.
Lalu, berapa angka usia kawin di bawah umur di Kabupaten Malang? Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Mochamad Khoirul menegaskan, masih mendapati fakta banyak dispensasi pernikahan karena pasangan masih berusia di bawah umur.
"Dispensasi nikah di bawah umur yang kami proses masih banyak. Yang diijinkan rata-rata kasusnya calon pengantin wanita sudah hamil pranikah," jelas M Khoirul, di Kantor PA, Jumat (3/12) sore.
Berdasarkan data laporan perkara yang diterima PA Kabupaten Malang, rata-rata pengajuan kawin usia muda yang diputuskan 100 perkara. Tercatat, paling tinggi pada November 2021 lalu, yakni sejumlah 223 dispensasi kawin. Sedangkan, paling sedikit pada Agustus 2021 lalu, sejumlah 61 dispensasi.
"Sosialisasi hukum perkawinan sering kami lakukan, bersama pihak KUA Kemenag dan pemkab Malang. Tapi, kembali lagi kepada kultur masyarakat," jelasnya. (*)