Selama Agustus 2021, cerai disebabkan perselisihan (358 perkara), ketidakmampuan ekonomi (273 perkara), dan ditinggal satu pihak (64 perkara).
Penyebab lainnya, karena ada kekerasan dalam rumah tangga, tersangkut pidana (dipenjara), murtad (pindah agama), kawin paksa, hingga perilaku buruk mabuk dan judi.
Bupati Malang, H Sanusi, menegaskan, soal perceraian tidak bisa dihindari sepenuhnya karena juga menjadi bagian takdir Tuhan Yang Maha Kuasa. Pihaknya tetap memberi peringatan selalu Pejabat Pembina Kepegawaian.
Meski demikian, Bupati tetap mengingatkan jika didapati perceraian ASN akibat orang ketiga, maka akan tetap memberi penindakan. Seperti menggeser atau mencopot jabatannya jika memang yang bersangkutan juga menduduki jabatan tertentu. (*)