Setahun Tanpa Ketua Definitif, Dewan Pendidikan Tak Dikucuri Dana Hibah

Selasa 14-12-2021,18:12 WIB
Reporter : Choirul Amin
Editor : Choirul Amin

AMEG - Kepengurusan terbaru Dewan Pendidikan Kabupaten Malang periode 2020-2024 belum mendapatkan SK Bupati Malang. Lembaga ini terancam tidak bisa mendapatkan dukungan dana hibah Pemkab Malang.

"Ketua secara de facto adalah saya. Ini sesuai ketentuan AD/ART (jika ketua berhalangan tetap). Tetapi, belum ada SK definitif dari Bupati sebagai PAW (pengganti antarwaktu)," kata Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, Maman Satuman A Karim, Selasa (14/12/2021) siang.

AD/ART Dewan Pendidikan ini sendiri, diakuinya baru ditetapkan sekitar 4 bulan lalu setelah rapat pleno pengurus pertengahan Juli 2021.

Sementara, kekosongan ketua terjadi sejak akhir 2020 lalu sepeninggal kepemimpinan ketua lama, yang dilantik dan dikukuhkan Bupati Malang pada 11 September 2020.

Ditegaskan Maman, ketentuan dalam AD/ART bisa dipedomani sebagai pengesahan dirinya sebagai ketua PAW Dewan Pendidikan. Akan tetapi, hingga kini pihaknya masih menunggu SK definitif dari Bupati Malang.

Meski belum mengantongi SK Definitif, tegas Maman Sutiman, bukan berarti tidak ada sama sekali kegiatan yang dilakukan.

Menurutnya, Dewan Pendidikan sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke sejumlah kecamatan sebagai perwujudan fungsi dan tugasnya.

Di akhir tahun ini, pihaknya sedang mempersiapkan rapat kerja untuk menghasilkan berbagai program yang akan direalisasi.

"Ya, harapannya segera ada penguatan (SK) ketua definitif. Meski secara AD/ART sudah mengharuskan begitu. Sehingga, bisa berkonsekuensi (bertanggung jawab) hukum dan mendapatkan daya dukungan anggaran," tegasnya.

Setiap tahun, daya dukung anggaran berupa hibah APBD dialokasikan untuk Dewan Pendidikan sebesar Rp 100 juta.

Dikonfirmasi soal hibah Dewan Pendidikan, pihak Dinas Pendidikan mengaku belum menerima konfirmasi pengajuan resmi dari pengurus DP. Padahal, saat ini sudah memasuki batas akhir pengajuan pencairan anggaran untuk tahun 2021.

"Yang diajukan sebatas SK Kelembagaan Dewan Pendidikan. Sementara, daftar kepengurusan terbaru belum masuk. Ini akan berpengaruh dalam pengajuan anggaran (hibah)," jelas Kasubag Renvapor Dinas Pendidikan, Nano Triyono. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler