AMEG - Angka perceraian di wilayah Kabupaten Malang sangat tinggi selama 2021. Sejumlah 6.143 perkara cerai diputus Pengadilan Agama (PA) setempat sepanjang tahun ini.
Rinciannya, sejumlah 1.870 perkara diputus dari jenis perkara cerai talak. Paling banyak, adalah perkara cerai gugat oleh pihak isteri, yakni sejumlah 4.543 perkara.
Catatan monitoring pihak PA Kabupaten Malang, sejumlah total 9.545 perkara permohonan yang masuk hingga 31 Desember 2021 ini. Dari jumlah ini, sejumlah 9.325 perkara sudah diputus majelis hakim.
"Semua permohonan perkara pasti disidangkan. Prinsip pengadilan agama, semua permohonan harus diputus atau diselesaikan. Jadi, tidak perkara perceraian yang menggantung atau terjadi berlarut-larut," jelas Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Abdul Rouf MH, Jumat (31/12/2021) sore.
Dijelaskan Rouf, dalam Islam tidak baik jika membiarkan persoalan rumah tangga yang tidak rukun. Seperti, gugatan cerai yang tak ada keputusan, atau sebaliknya hidup pasangan yang pisah tanpa ada putusan (perceraian) dari pengadilan.
"Untuk perkara permohonan gugatan cerai biasa, paling lama sebulan sudah disidangkan," beber pria yang merangkap humas PA Kabupaten Malang ini.
Tetapi, lanjutnya, jika terkait ASN, maka waktunya bisa lebih panjang, maksimal 5 bukan. Karena juga, harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atasan.
Selain perkara perceraian, baik gugat cerai dan cerai talak, permohonan perkara lain juga cukup banyak jumlahnya. Jika ditotal, perkara yang masuk di PA sejumlah 9.545 perkara, dan 9.352 perkara atau 91,53 persen telah diputus di pengadilan.
Selama Desember 2021 ini saja, diputuskan sejumlah 589 perkara. Persidangan 9 ribu lebih ini juga melanjutkan sisa perkara tahun lalu, yakni sebanyak 643 perkara.
Berdasarkan laporan perkara perceraian yang diputus PA Kabupaten Malang, paling banyak terjadi pada Januari 2021, yakni sejumlah 513 perkara cerai gugat, dan pada Juli, yakni sebanyak 466 perkara cerai gugat.
Jenis permohonan lain seperti pembagian harta (gono-gini), perkara warisan, atau dispensasi nikah usia di bawah umur. (*)