David diketahui pernah tidak mengambil obat dari resep yang sudah diberikan dokter. Juga pernah tidak kontrol di hari yang sudah dibuatkan janji.
Jantungnya parah. Sampai pada tahap tidak bisa diselamatkan. Ia tidak berhak didahulukan dalam antrean -karena tidak disiplin itu. Mungkin -baru sekarang ketahuan- juga karena perbuatan kriminalnya tadi. Tapi dokter tidak boleh mengaitkan antara catatan kriminal pasien dengan penyelamatan nyawa. "Kami tidak tahu kalau ada peristiwa itu. Itu bukan wilayah kami," ujar pihak rumah sakit.
Sudah betul. Memang harus begitu.
Kemarin David sudah mulai bisa bicara -meski baru berbisik. Sebagian alat bantu sudah dilepas. Tapi untuk bisa lepas semuanya masih perlu waktu dua- tiga minggu lagi.
Yang jelas jantung babi itu sudah bisa sinkron dengan tubuh David. Sudah berfungsi dengan baik. Sangat baik. "Memuaskan," kata Prof Griffith.
Berarti editing jantung babi berumur 1 tahun itu berhasil. Ada enam unsur gen manusia yang dimasukkan ke dalam jantung babi itu. Lalu ada empat unsur gen babi yang dibuang. Jantung babi yang sudah di-edit itu ternyata begitu cocok dipakai manusia.
Saya mulai berpikir: karena sebagian unsur babinya sudah dibuang, apakah itu masih bisa disebut jantung babi -kabuuuur.
Saya belum mendapat kepastian: apakah editing itu sekalian untuk mengatasi aspek rejection. Literatur kedokteran menyebut: semua barang dari luar tubuh dianggap benda asing yang harus ditolak oleh tubuh. Termasuk slilit gigi, tlusup, jantung babi David, dan hati orang Tiongkok yang sedang saya pakai sekarang ini.
Maka orang yang menjalani transplantasi harus menurunkan imunitas -dengan cara minum obat imonosupression setiap hari.
Jangan-jangan editing jantung babi di Amerika tersebut sudah sekalian mengatasi rejection itu -tanpa harus minum obat lagi seperti saya.
Mestinya begitu. Setidaknya begitulah harapan saya.
Editing itu dilakukan di peternakan babi, oleh perusahaan yang akan memproduksi jantung babi-edit-an. Anda bisa memesan jantung itu kelak. Setetelah resmi diizinkan.
Menjadikannya laporan utama. Shumaker, kata Leslie, juga menggugat David atas penikaman itu. Shumaker menang. Pengadilan menjatuhkan hukuman perdata: David harus membayar ganti rugi USD 3,4 juta ke Shumaker. Itu sekitar Rp 50 miliar.
Kini belum diizinkan. Ganti jantung babi itu masih menggugakan izin ''welas asih'' dari BPOM-nya Amerika, FDA. Bukan ''izin darurat'' seperti penggunaan.
Jangan-jangan BPOM juga bisa punya jenis ''izin welas asih' seperti itu untuk VakNus. Atau tidak -karena VakNus untuk masyarakat luas.
David masih harus menunggu sekitar satu bulan lagi untuk dianggap benar- benar sukses. Ancaman yang masih mungkin terjadi bukan lagi rejection. Tapi infeksi.