SP2 Untuk Pemilik Bangunan di Lahan Sawah Mangunrejo

Jumat 28-01-2022,22:02 WIB
Reporter : Choirul Amin
Editor : Choirul Amin

AMEG - Pengerjaan bangunan di lahan persawahan di wilayah Mangunrejo Kepanjen diduga belum mengantongi ijin resmi pembangunan. Aktivitas proyek ini dikabarkan sudah mendapatkan surat teguran atau SP ke-2 dari pihak Satpol PP.

Belum didapatkan konfirmasi resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Malang terkait kepastian isi SP ke-2 tersebut. Akan tetapi, informasi dari internal Satpol PP membenarkan perihal sudah dilayangkannya SP tersebut.

Sumber yang mengaku sebagai petugas yang biasa mengantarkan SP dari Satpol PP, membenarkan sudah diberikan SP ke-2 kepada pihak pekerjanya di lokasi proyek.

Meski begitu, ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh soal apa nama kontraktor maupun pemilik bangunan yang sedang dikerjakan ini.

Sumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (DPM-PTSP) membenarkan hal yang sama.

Informasi yang diakuinya diterima dari pihak Satpol PP, sudah asa surat teguran ke-2 yang disampaikan pada 24 Januari 2022 lalu.

"Informasinya sudah diberikan Surat Teguran ke-2 kepada Pemilik Bagunan Rencana Gedung agar menghentikan sementara aktivitas kegiatan pembangunan. Selanjutnya, sampai Teguran ke-3 akan dilakukan tindakan dari Satpol PP," jelas kabid Perizinan DPM-PTSP, Didit Candra, Jumat (28/1/2022).

Sesuai aturan perundangan, pengusaha maupun masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus memenuhi syarat memiliki surat Keterangan Rencana Kota (KRK) terlebih dahulu.

Surat KRK adalah syarat yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang merupakan rencana izin pendirian pembangunan dan untuk mengetahui luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler