AMEG - UNTUNG ada Kiai Imam Azis. Dari keterangan beliau itulah kronologi 'Kasus Wadas terungkap sangat rinci. Kronologi itu dimuat di nu.or.id. Sejak itu perang antara provokator vs buzzer mereda.
Dari situ baru jelas, masalah gunung batu di Desa Wadas, Purworejo ini, bukan kejadian baru. Lebih setahun yang lalu Kiai Azis sudah ikut turun tangan.
Kiai Azis memang dikenal sebagai Gusdurian ideologis: melakukan pembelaan pada orang kecil, orang yang ditekan dan yang hak asasi mereka diabaikan.
Pengikut Gus Dur di sayap ini tidak banyak. Ada nama putri Gus Dur sendiri, Alissa Wahid. Ada juga tokoh NU seperti Ahmad Suaedy, Helmy Ali Yafie, Marzuki Wahid, KH Mutashim Billah, KH Jazuli A. Kasmani, Munim DZ, Al-Zastrow, M. Jadul Maula, dan Prof Dr Abd Ala.
Arus bawah di NU tahu, kalau memerlukan advokasi muaranya ke mereka itu. Tapi apakah warga Desa Wadas mayoritas NU? "Betul. Banyak NU-nya. NU merah," ujar mantan Bupati Wonosobo Kholiq Arif.
Saya menghubungi Mas Kholiq karena ia banyak tahu. Sebagian wilayah proyek Waduk Bener ada di wilayah Wonosobo. Mas Kholiq tokoh NU di Jateng. Mantan wartawan saya. Kini ia lagi mengoordinasikan potensi ekonomi 400 pesantren NU di seluruh Jateng.
Dari Mas Kholiq saya tahu: proyek waduk itu tidak ada masalah. Pembebasan lahannya sudah beres. Baik yang di Wonosobo maupun yang di Purworejo. Penduduk yang terkena proyek pun sudah pindah ke desa terdekat.
Hanya saja, proyek waduk itu perlu banyak batu. Yakni untuk membangun bendungan yang kuat. Yang tingginya dua kali lipat dari bendungan Jatiluhur yang terkenal itu. Yang panjangnya 500 meter. Yang tebal bagian bawahnya hampir 200 meter.
Saya pun bertanya ke ahli konstruksi: seberapa banyak batu yang diperlukan untuk bendungan dengan ukuran seperti itu. "Hitungan kasar saja, perlu batu sekitar 9 juta m3," katanya. Dari angka itu siapa pun sudah bisa menghitung: berapa nilai batu tersebut. "Sekitar Rp 1 triliun. Itu kalau didasarkan harga batunya Rp 125.000/m3," ujar pengusaha konstruksi itu.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, memutuskan: batu senilai Rp 1 triliun itu akan diambil dari Desa Wadas. Ganjar tentu sudah mendasarkan putusan itu dari kajian tim teknisnya.
Jarak gunung batu di Wadas itu hanya 8 Km dari proyek. Mengangkutnya tidak jauh. Hanya saja posisi Wadas lebih rendah dari proyek bendungan —yang 500 meter di atas permukaan laut.
Menurut Kiai Imam, penetapan pertama Wadas sebagai sumber batu itu berdasar izin yang diberikan Gubernur Ganjar pada 8 Maret 2018.
Itulah izin penetapan lokasi (IPL) proyek. "Saya lihat persoalan ini muncul karena izin lokasi waduk dan izin lokasi penambangan batu dijadikan satu," ujar Kiai Imam.
Waktu saya hubungi kemarin malam, Kiai Imam lagi dalam perjalanan dari Jepara ke Yogyakarta. Beberapa kali hubungan telepon terputus. "Dasar yang digunakan pun satu: UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan," ujarnya. "Harusnya, baiknya, IPL untuk tambang batu Wadas dibuat terpisah. Dasar yang digunakan mestinya UU Pertambangan," tambahnya.