AMEG - Pemkab Malang melakukan pemetaan ulang tata ruang wilayah, ini terkait peruntukan sekitar 45 ribu hektar lahan sawah.
Hal ini ditegaskan Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, Kamis (24/2/2022) siang. Menurutnya semua wilayah tata ruang harus dipetakan secara parsial.
Ada sekitar 45 ribu hektar lahan sawah penyangga yang juga harus dipetakan. Peta parsial wilayah tata ruang ini untuk memastikan peruntukan dan pemanfaatannya.
Dari hasil peta parsial akan ditentukan tata ruang yang mana untuk kawasan perkantoran, industri, atau pendidikan.
Terkhusus pula wilayah Kepanjen, pemetaan secara parsial ini sebagai tata ruang wilayah penyangga sebagai ibukota kabupaten Malang.
Menurut Didik, pembangunan yang akan dilakukan harus memperhatikan aspek ketahanan pangan berkelanjutan.
"Maka, lahan sawah penyangga ini diatur untuk itu. Harus ada lahan sawah pengganti jika ada perubahan peruntukan lahan. Apalagi, Kabupaten Malang merupakan penyangga hasil pertanian," tandas Wabup. (*)