Tidak Berizin, Baliho Cak Imin dan Harlah NU Diturunkan

Sabtu 05-03-2022,11:14 WIB
Reporter : Choirul Amin
Editor : Choirul Amin

AMEG - Sejumlah baliho dianggap melanggar Perda 5/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame dibongkar Satpol PP Kabupaten Malang, Jumat (4/3/2022) siang.

Salah satu baliho di ruans Jalan Kebonagung, Pakisaji ikut dibongkar bergambar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Penertiban baliho ini dibenarkan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo. "Iya, beberapa baliho kami tertibkan, sempat tadi terkendala hujan. Boliho tersebut tidak berizin dan pemasangan melanggar ketentuan sehingga mengganggu ketertiban umum," kata Bowo kepada ameg.id, Jumat (4/3/2022) malam.

Diketahui tidak berizin, kata Bowo, karena tidak ada tanda porporasi izin reklame. Sementara, kesalahan pemasangannya karena dipaku dan terikat di pohon.

Menurutnya, penertiban baliho melanggar Perda ini tidak perlu ada teguran atau peringatan terlebih dahulu.

"Penertiban ini sifatnya insidentil, jadi bisa dilakukan sewaktu-waktu (tanpa pemberitahuan). Pastinya, yang ditertibtakan ini memang melanggar Perda," tandas Bowo.

Karena itu pula, ke depan penertiban akan dilakukan kembali terhadap baliho yang mengganggu ini. Termasuk, baliho dari lembaga pendidikan atau reklame lain yang memang tidak berijin.

Menurutnya, perizinan pemasangan reklame tetap harus dipenuhi sebelum baliho atau pun jenis reklame lainnya dipasang. Meski, ada jenis-jenis reklame yang memang dibebaskan dari pajak reklame.

Dari baliho yang dibongkar Satpol PP ini, paling banyak adalah baliho bergambar Gus Imin Calon Presiden 2024. Ada juga baliho bergambar pelantikan pengurus PCNU dan peringatan Harlah NU ke-99 yang ditertibkan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler