Keputusan berani dan konstitusional: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI jadi anggota TNI. Berani, karena hal itu sensitif. Konstitusional, karena tidak melanggar konstitusi. Tapi pecah telor.
***
PECAH telor artinya, belum pernah dilakukan Panglima TNI sebelumnya. Belum pernah dilakukan pimpinan lembaga negara Indonesia lainnya. Sebaliknya, ada mantan pimpinan lembaga negara yang menakuti, seolah PKI masih ada.
Padahal, keputusan Jenderal Andika Perkasa ini tidak melanggar konstitusi. Diuraikan detil oleh Andika.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat tentang penerimaan prajurit TNI. Yakni, Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI tahun anggaran 2022.
Proses rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022). Videonya dibagikan warganet, sehingga menarik perhatian masyarakat.
Di rapat, Andika mempersoalkan aturan nomor empat. Bahwa keturunan PKI dilarang mendaftar jadi prajurit TNI. Andika meminta agar keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit TNI. Karena, kalau melarang mereka, harus berdasar hukum.
Andika: "Keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit, ini apa dasar hukumnya? Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."
Di rapat, ada Direktur D Bais TNI, Kolonel A Dwiyanto. Merespon begini:
"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, dasar hukumnya Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966."
Andika: "Apakah betul, itu dasar hukumnya? Apakah betul, disebutkan begitu? Coba, tolong bacakan Tap MPRS Nomor 25. Biar kita dengar bersama."
Dwiyanto: "Siap. Yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65."
Jenderal Andika menjelaskan, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Andika: "Yakni, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam."
Dilanjut: "Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum. Ini legal."
Tampak di video, para perwira tinggi peserta rapat sejenak terkejut. Berpikir. Beberapa detik kemudian mereka menggut-manggut. Seperti baru tersadar, bahwa ucapan komandan mereka itu, benar.