Marshel Beli BF Diperiksa, Apa Salahku?

Sabtu 09-04-2022,11:11 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Dalam hukum disebutkan, seseorang bisa dipidana jika punya niat jahat (mens rea) sejak awal, sebelum yang bersangkutan melakukan perbuatan melanggar hukum pidana.

Jadi, tidak cukup hanya perbuatan melanggar pidana saja, melainkan juga harus dinilai niat. Misal, tindak kekerasan beladiri akibat terjepit, nyawa yang bersangkutan terancam. Maka, tindak kekerasan oleh yang bersangkutan, bukan pelanggaran pidana.

Sementara itu, Kombes Zulpan kepada pers mengatakan, setelah penyidik memeriksa Marshel, masih akan ditelusuri, pembeli video porno Dea lainnya, selain Marshel.

Zulpan: "Ini sedang didalami penyidik. Kan akun Google Drive-nya sudah disita oleh penyidik, sehingga nanti akan ketahuan siapa saja yang pernah membeli video-video, ataupun gambar-gambar yang bersifat pornografi dari Saudari Dea. Nanti akan diambil keterangan."

Artinya, polisi mengkhawatirkan, pihak pembeli video porno Dea menyebarluas video tersebut. Maka, masuk pasal pelanggaran penyebaran video porno.

Dari penjelasan Marshel kepada pers, logikanya sudah gamblang. Kecil kemungkinan menggratiskan (sebar-luas) barang yang sudah dibeli Rp1,4 juta. Seandainya, barang itu dijual lagi, ada kemungkinan. Bisa dijual sekarang, atau di masa depan.

Atau, jika ada pihak yang menyebarkan konten video porno, semestinya bakal tertangkap oleh patroli Cyber Crime milik Polri. Tinggal crek…

Tapi, begitulah langkah Polri dalam kehati-hatian. Hati-hati, jangan sampai ada pelanggar hukum yang lolos dari jerat hukum. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler