Marshel Beli BF Diperiksa, Apa Salahku?

Sabtu 09-04-2022,11:11 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Komika Marshel Widianto beli video porno Dea OnlyFans, diperiksa polisi. Apakah pembeli video porno salah? Sedangkan pria konsumen pelacur (sudah ngeseks) bukan pelanggar hukum, asal belum kawin. Apalagi cuma nonton.

***

LEBIH jauh, pria konsumen pelacuran yang sudah kawin pun, bebas hukum, asal tidak dilaporkan oleh isterinya.

Kalau pria pembeli pelacuran dilaporkan oleh isterinya ke polisi, barulah masuk ke Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Bunyinya:

"Laki-laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum perdata (sipil) berlaku padanya." Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan."

Dilanjut, ayat 2, menegaskan bahwa itu delik aduan, berbunyi:

"Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga."

Marshel, selaku pembeli video porno Dea, diperiksa selama sekitar empat jam di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 April 2022. Maka, Marshel kepada pers dengan malu-malu mengatakan, "Memang, gue beli konten bokep Dea. Apa salahnya?"

Tapi, arah bidik polisi tidak ke situ. Tidak ke pembelian konten video porno. Tidak. Melainkan mengarah ke Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, isinya:

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a) Persenggamaan, termasuk yang menyimpang.

b) Kekerasan seksual.

c) Masturbasi atau onani

d) Ketelanjangan atau yang mengesankan telanjang.

e) Alat kelamin, atau

f) Pornografi anak."

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler