Bunyi UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 49, Ayat 1, begini:
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan:
a) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
b) Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
c) Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Ayat 2 bunyinya begini:
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan:
a) Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank ;
b) Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jadi, arah tuduhan pidana polisi ke pihak bank. Yang diduga penyidik, pihak bank tidak mencatat penukaran uang sebanyak itu. Bukan kepada orang yang menjual uang.
Penukaran uang rupiah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017.
Menurut Pasal 23 ayat (2) PBI 21/2019, layanan penukaran uang rupiah dalam pecahan yang sama, atau pecahan yang lain dan/atau penggantian uang rupiah tidak layak edar (sudah rusak).
Pasal 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017 menyatakan bahwa
Pelaksanaan penukaran uang Rupiah dilakukan di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia; dan/atau di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari dan jam operasional Penukaran Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada masyarakat.
Tidak ada (atau belum ada) UU yang menyatakan, individu penukar uang melanggar hukum pidana.