Tukar Uang Lebaran di Mojokerto dan Hukum Pidana

Senin 25-04-2022,14:18 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Sebenarnya, kasus ini muncul rutin setiap tahun. Cuma, mungkin karena kali ini jumlah uangnya banyak, maka polisi menyita uang Rp3,73 miliar. Karena menimbulkan kecurigaan.

Di negara-negara maju, bagi-bagi amplop juga ada. Seperti halnya bagi-bagi amplop THR, warga Singapura membagi angpao saat Tahun Baru Imlek.

Dikutip dari The Straits Times, 19 Januari 2021, pada Imlek tahun 2021 semua warga Singapura membagi angpao lewat transfer bank.

Namanya e-hongbao. Sebutan angpao di sana hongbao. E-hongbao berarti e-angpao. Dilaksanakan beberapa bank. Bank DBS, Bank OCBC, UOB, Citibank, Standard Chartered Bank dan Maybank.

Semua dana dikirim melalui transfer instan PayNow, yang memetakan rekening bank orang yang menerima. Yakni, ke nomor ponsel mereka. Dilengkapi ucapan selamat Imlek. Dilengkapi gambar-gambar yang relevan dengan Imlek.

Hanya sekali klik, maka angpao terkirim kepada orang yang dituju. Seumpama ada seribu orang yang dikirimi angpao, ya seribu klik. Dan gratis. Artinya, tidak ada biaya transfer.

Kasus penukaran uang di Mojokerto itu biayanya 10 persen dari nilai transaksi. Orang menukarkan uang Rp100 ribu dapat Rp90 ribu.

JRS cs meski tidak melanggar hukum pidana (karena belum ada aturannya) tapi mereka tidak mematuhi hukum agama Islam.

Berdasarkan hadis Rasulullah Muhammad SAW, berbunyi:

"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (beratnya atau takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan." (HR Muslim nomor 1210; a-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Emas dan perak pada hadis tersebut, disetarakan dengan mata uang pada saat ini. Berdasarkan hadis di atas, jika terjadi tukar-menukar antara dua jenis yang sama, yaitu emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka harus memiliki berat atau bobot yang sama.

Sedangkan, kasus di Mojokerto berbiaya 10 persen. Tukar uang dengan uang, takarannya beda. Tapi, mereka tidak melanggar hukum pidana. Tepatnya, belum ada pasal pidana yang mengatur itu.

Padahal, penukaran uang Lebaran muncul rutin tiap tahun. Bisa ditafsirkan, para pihak berwenang pembuat undang-undang, tidak menganggap penukaran uang Lebaran sebagai pelanggaran hukum. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler