Polres Mojokerto Kota menyita uang tunai Rp3,73 miliar dari JRS (29) Kamis, 7 April 2022. Tuduhannya, JRS dan empat temannya pelaku penukar uang receh untuk Lebaran. Tapi pelaku belum tersangka sampai Minggu (24/4).
***
KASAT Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Riski Santoso kepada wartawan, Rabu (20/4) menjelaskan:
Uang dalam kondisi baru tersebut disita anggota Satuan Sabhara yang berpatroli di dekat Exit Tol Mojokerto Barat, Jalan Raya Desa Pagerluyung pada Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Anggota patroli Satuan Sabhara mengamankan enam orang, penumpang dua mobil. Mitsubishi Pajero dan Daihatsu Gran Max. Barang bukti uang tunai Rp3,73 miliar dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000.
Enam orang itu terbagi dua: Seorang menukarkan (tepatnya membeli) uang receh untuk dibagikan ke anak-anak saat Lebaran nanti. Lima orang pimpinan JRS adalah orang yang menjual uang receh itu. Dengan harga 10 persen dari nilai uang yang ditukar.
AKP Riski: "Awalnya petugas mengira, uang dalam kondisi baru itu, palsu. Tapi, Bank Indonesia (BI) Surabaya sudah memastikan uang itu asli."
Dilanjut: "Terkait jumlahnya yang fantastis, kami mengupayakan dalam penyelidikan terkait SOP (Standard Operating Procedure) pengeluaran uang tersebut dari salah satu bank di Bandung."
Enam orang tersebut tidak ditahan, tidak berstatus tersangka, tapi uang Rp3,73 miliar untuk sementara ditahan (disita) sebagai barang bukti perkara pidana.
Apa pasal pelanggaran pidana yang diterapkan polisi ke JRS dan kawan? Belum jelas. Jawabnya itu tadi, penyelidikan terkait SOP. Maka, untuk sementara, enam orang tersebut berstatus saksi.
Perkara ini kemudian naik status. Dari penyelidikan ke penyidikan.
AKP Riski ke wartawan: "Sudah sidik (penyidikan) karena kami sudah ada upaya paksa, penyitaan uang Rp3,73 miliar.:
Rizki menyebut, perkara ini melanggar UU RI nomor 7 tahun 2014 Pasal 106 tentang perdagangan.
Bunyi UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 106, begini:
"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memilik izin di bidang perdagangan, oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat 1 (UURI nomor 7 tahun 2014) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 10 miliar."
Penyidik tampaknya kurang yakin dengan pasal itu. Dilapisi, dugaan melanggar Pasal 49 Ayat1 dan 2, UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.