Polres Batu Batasi Pemakaian Sound System dalam Kegiatan Masyarakat

Polres Batu Batasi Pemakaian Sound System dalam Kegiatan Masyarakat

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo. Foto : Polres Kota Batu--

AMEG.ID, KOTA BATU - Polres Batu resmi mengeluarkan pembatasan penggunaan sound system yang berlebihan untuk kegiatan masyarakat.

 

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo menyampaikan penggunaan sound system yang berlebihan saat kegiatan masyarakat ini dinilai bisa mengganggu ketertiban umum. Di sisi lain, MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

 

"Kami fokus pada tiga aspek yang meliputi ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan," ungkapnya.

 

Kata Anton, pembatasan yang diberlakukan antara lain soal pemakaian sound system yang hanya boleh masksimal 4 subwoofer dan hanya boleh diangkut memakau pick up.

 

"Aturan ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.48 Tahun 1996, yang menetapkan batas kebisingan di permukiman maksimal 60 desibel," kata Anton.

 

Selain itu, dilandir dari Detik Jatim untuk batas waktu menggelar kegiatan maksimal sampai jam 11 malam. Anton menegaskan Polres Batu tidak melarang karnaval tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan publik.

 

Di sisi lain, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin kegiatan. Selain itu, assesment perizinan juga akan dilakukan secara matang melalui rapat koordinasi.

 

"Izin hanya diberikan setalah assesment matang dalam rakor. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar," tegasnya.

 

Dengan adanya kebijakan ini, pihak kepolisian berharap penggunaan sound system di wilayah Kota Batu tidak lagi dilakukan secara berlebihan dan identik dengan kebisingan, melainkan hiburan yang tertib dan beradab," ungkapnya.

Sumber: