2) Efektif. Harus didasarkan pada kebutuhan yang telah ditetapkan (yang ingin dicapai) dan dapat memberikan manfaat yang tinggi dan sebenar-benarnya sesuai dengan sasaran dimaksud.
3) Transparansi. K/L/PD menyampaikan semua informasi, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, yang terbuka kepada masyarakat.
4) Bersaing. Memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, untuk menawarkan barang/jasanya, tanpa kecurangan dan praktek KKN.
6) Adil. Pemberian perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa. Tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan atau alasan.
7) Akuntabel. Pertanggung jawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada pihak yang terkait dan masyarakat.
Gorden rumah anggota DPR sudah memenuhi syarat nomor tiga: Transparansi. Sudah diungkap pemenang dan harganya.
Diungkap pula: Nilai pagu paket Rp 48.745.624.000 (Rp 48,7 miliar). Sedangkan harga Rp43,5 miliar. Bukankah masih tersisa Rp5,2 miliar? (*)